KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), Lee Purwati Couholt alias Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf.
Pemeriksaan keduanya terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, selain kedua orang itu penyidik juga memeriksa sejumlah orang lainnya.
Baca Juga: Grup Djarum Kian Gencar Borong Saham SSIA, Kepemilikan Tembus 6,74 Persen
Anang juga membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf.
"Terkait pengembangan perkara TPPU-nya Zarof, memang ada pemeriksaan hari ini, penyidikan. Di antaranya mungkin ada di situ," ungkap Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu 23 Juli 2025.
Menurut Anang, keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Baca Juga: Grup Djarum Kian Gencar Borong Saham SSIA, Kepemilikan Tembus 6,74 Persen
Namun demikian, Anang tak menjelaskan lebih lanjut terkait apa yang penyidik dalami dari keduanya.
Meski begitu, Anang tak menampik dua petinggi Sugar Group itu diperiksa terkait suap kepada Zarof Ricar seperti yang terungkap dalam persidangan.
"Ya bisa saja. Yang tahu penyidik. Yang jelas mereka diperiksa sebagai saksi. Yang pastinya penyidik akan memeriksa sesuai dengan kepentingan," ujar Anang.
Diketahui, hal itu sempat mencuat dalam persidangan di PN Tipikor beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Trump Terima Dukungan atas Tarif Dagang 19 Persen buat Indonesia
"Sampai saat ini yang saya tahu hanya ada proses penyidikan dalam perkara yang sedang dilakukan saat ini. Perkara yang lainnya saya belum tahu," kata Anang.