Pernyataan itu disampaikannya melalui kuasa hukumnya dalam sebuah keterangan tertulis kepada media, Selasa, 22 Juli 2025.
Satria sebelumnya diduga kehilangan status kewarganegaraannya karena bergabung dengan angkatan bersenjata negara asing, tindakan yang menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mengakibatkan otomatis gugurnya status WNI.
"Keinginan Pak Satria adalah kembali pulang, kembali mengabdi, dan menjadi bagian dari Tanah Air yang telah membesarkannya," ujar kuasa hukum Satria, Andi Taufik.
Baca Juga: Diperiksa di Polresta Solo, Jokowi Disebut Bawa Ijazah Asli dari SD hingga UGM
Ia menyebut Satria siap menjalani seluruh proses hukum dan administratif yang diperlukan.***