nasional

KPK Bongkar Dana Hibah Rp12,47 Triliun Pemprov Jatim: Tak Tepat Sasaran, Duplikasi Penerima

Senin, 21 Juli 2025 | 14:31 WIB
KPK bongkar terkait dana hibah sebesar Rp12,47 triliun di Pemprov Jatim (Instagram/official.kpk)

"Potongan dana hibah hingga 30 persen oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20 persen untuk 'ijon' kepada anggota DPRD dan 10 persen untuk keuntungan pribadi,” ungkap Budi.

Pihaknya, kata Budi, menemukan adanya pemotongan itu dalam evaluasi penyaluran dana hibah Jatim periode 2023-2025.

Sebab, ada banyak ketidaksesuaian dalam proposal dan peruntukan dana yang diberikan.

"Ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan proposal, akibat pengondisian proyek oleh pihak luar,” kata Budi.

Baca Juga: GIIAS 2025 Siap Digelar 24 Juli-3 Agustus di ICE BSD, Deretan Mobil dan Bus Baru Siap Tampil

Disebutkan, terdapat 133 lembaga penerima dana hibah melakukan penyimpangan.

Lembaga tersebut, kata dia, wajib mengembalikan uang pemerintah setempat, sebesar Rp2,9 miliar.

“Di mana Rp1,3 miliar belum dikembalikan,” ucapnya.

Menurut Budi, pemotongan itu juga terjadi lantaran Bank Jatim belum memiliki prosedur pencairan dana hibah yang memadai.

Dengan demikian, celah korupsi dari proses pencairan terbuka lebar.

"Proses penyaluran dana hibah dilakukan seperti transaksi biasa, tanpa verifikasi keamanan,” demikian Budi.***

 

Halaman:

Tags

Terkini