"Potongan dana hibah hingga 30 persen oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20 persen untuk 'ijon' kepada anggota DPRD dan 10 persen untuk keuntungan pribadi,” ungkap Budi.
Pihaknya, kata Budi, menemukan adanya pemotongan itu dalam evaluasi penyaluran dana hibah Jatim periode 2023-2025.
Sebab, ada banyak ketidaksesuaian dalam proposal dan peruntukan dana yang diberikan.
"Ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan proposal, akibat pengondisian proyek oleh pihak luar,” kata Budi.
Baca Juga: GIIAS 2025 Siap Digelar 24 Juli-3 Agustus di ICE BSD, Deretan Mobil dan Bus Baru Siap Tampil
Disebutkan, terdapat 133 lembaga penerima dana hibah melakukan penyimpangan.
Lembaga tersebut, kata dia, wajib mengembalikan uang pemerintah setempat, sebesar Rp2,9 miliar.
“Di mana Rp1,3 miliar belum dikembalikan,” ucapnya.
Menurut Budi, pemotongan itu juga terjadi lantaran Bank Jatim belum memiliki prosedur pencairan dana hibah yang memadai.
Dengan demikian, celah korupsi dari proses pencairan terbuka lebar.
"Proses penyaluran dana hibah dilakukan seperti transaksi biasa, tanpa verifikasi keamanan,” demikian Budi.***
Artikel Terkait
Gasss Poll! Bukan 10, KPK Langsung Geber Pemeriksaan 20 Saksi Kasus Korupsi Mesin EDC BRI
Penyidik KPK Tanya Peran Direktur Manajemen Risiko BRI Danar Widyantoro dalam Pengadaan Mesin EDC Bank Rakyat Indonesia
Makin Gencar Buru Koruptor, KPK Lantik 40 Penyelidik dan Penyidik Baru: Amunisi Tambahan
KPK Buka Peluang Naikkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan dalam Waktu Dekat
KPK Ungkap Pemotongan Dana Hibah Pemprov Jatim Capai 30 Persen, 20 Persen untuk Ijon Anggota DPRD