KONTEKS.CO.ID - Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief disebut sempat menolak kajian pengadaan laptop Chromebook karena tak sesuai arahan.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa malam, 15 Juli 2025.
Sebagaimana diketahui, Ibrahim Arief telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-23 Bungkam Brunei 8-0, Vanenburg Minta Jangan Cepat Puas
Kata Abdul Qohar, Ibrahim menolak hasil kajian pengadaan laptop karena tak sesuai arahan Nadiem.
Pengadaan laptop Chromebook itu dilakukan pada tahun 2020-2022.
Anggarannya sebesar Rp9,3 triliun dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Indonesia.
Dikatakan Qohar, dalam proses pengadaannya ada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Ibrahim dan tiga tersangka lainnya.
Kuat dugaan, Ibrahim dan para tersangka lain membuat petunjuk pelaksanaan atau juklak pengadaan laptop yang mengarahkan kepada produk tertentu, yakni Chrome OS.
Qohar menyebut, Ibrahim Arief dan Nadiem Makarim telah merencanakan penggunaan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system dalam pengadaan TIK tahun 2020-2022.
Diduga, perencanaan itu terjadi sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai Mendikbud pada tahun 2019.
"Sebagai konsultan teknologi sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM (Nadiem) sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK tahun 2020-2022 dan mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS," jelas Qohar.