nasional

Jawa Pos Tuding Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Gelapkan Uang Rp89 Miliar: Dividen Itu Tak Disetorkan

Selasa, 15 Juli 2025 | 09:52 WIB
Dahlan Iskan dan Nany Widjaja dituding gelapkan uang Rp89 M oleh Jawa Pos. (Instagram @dahlaniskan19)

KONTEKS.CO.ID - Sengketa Jawa Pos vs Dahlan Iskan vs Nany Widjaja terus bergulir. Direksi PT Jawa Pos menyebut Dahlan Iskan (DI) dan Nany Wijaya (NW) diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp89 miliar.

Uang itu merupakan dividen yang semestinya disetorkan kepada Jawa Pos melalui PT Dharma Nyata Press atau Tabloid Nyata.

"Dividen itu tidak disetorkan kepada PT Jawa Pos. Padahal tahun-tahun sebelumnya disetorkan," kata kuasa hukum PT Jawa Pos, Tonic Tangkau, dalam konferensi pers di Hotel Gran Mahakam, Jakarta pada Senin, 14 Juli 2025.

Baca Juga: Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Bakal Dicecar Kejagung Terkait Temuan dari Kantor GoTo

Tonic mengatakan, sejak awal PT Dharma Nyata Press merupakan anak perusahaan PT Jawa Pos. Saham Dharma Nyata serta setoran-setoran modal, adalah mutlak milik Jawa Pos.

"Puluhan dokumen perseroan dan akta otentik yang ditanda tangani baik NW maupun DI, intinya mengakui status PT DNP sebagai anak perusahaan Jawa Pos," kata Tonic.

Menurut Tonic, Dharma Nyata juga rutin memberikan dividen bagi Jawa Pos. Namun, sejak jajaran direksi Nany Widjaja dan mantan CEO Jawa Pos, Dahlan Iskan, diberhentikan pada 21 Juni 2017, dividen itu tidak lagi sampai ke Jawa Pos.

Baca Juga: Usai Flat Menteng, Bakal Ada Flat Matraman dan Flat Pancoran, 500 Orang Sudah Daftar, Tertarik? Begini Caranya

Bahkan, Dharma Nyata, diduga diakui sebagai milik mantan direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, dan Dahlan Iskan secara pribadi.

Mereka dianggap menyangkali dokumen-dokumen, bahkan akta-akta yang ada tentang kedudukan Jawa Pos di PT DNP.

"Diduga kuat terdapat dividen sejumlah kurang lebih Rp89 miliar yang ditarik di PT DNP tanpa sepengetahuan PT Jawa Pos, kemudian tidak diserahkan ke Jawa Pos," kata Tonic.

Menurut kuasa hukum Jawa Pos, direksi PT Jawa Pos berupaya untuk melakukan negosiasi dengan Nany Widjaja maupun Dahlan Iskan, namun, tidak membuahkan hasil. Direksi memutuskan untuk melaporkannya ke Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Baru Operasi Ambein, Jonathan Frizzy Ditahan di Lapas Pemuda Tangerang: Masih Bengkak dan Memar

"Laporan polisi yang telah dilaporkan oleh Jawa Pos sejak tanggal 13 September 2024. Artinya sudah melalui proses 10 bulan, jadi penanganan perkara ini tidak ujuk-ujuk," kata Tonic.

Halaman:

Tags

Terkini