Meski penyelidikan berjalan intensif, Zain memastikan bahwa pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar proses hukum ini tidak berdampak pada distribusi beras nasional.
“Kami sangat berhati-hati dalam proses ini, agar perusahaan-perusahaan yang sedang diperiksa tidak menahan distribusi. Mereka merupakan produsen besar, jadi kami pastikan tidak terjadi kelangkaan di masyarakat,” katanya.
Terkait permasalahan ini, pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kecurangan dalam distribusi pangan, demi menjaga stabilitas harga dan perlindungan konsumen di tengah tingginya kebutuhan beras nasional.
Kerugian Negara Nyaris Rp100 Triliun Akibat Beras Oplosan
Mentan Amran Sulaiman menegaskan, praktik semacam ini menimbulkan kerugian luar biasa hingga Rp99 triliun per tahun, atau hampir Rp100 triliun jika dipertahankan.
Baca Juga: Atlet Israel Daftar Ikut Kejuaraan Dunia Senam Artistik di Indonesia, tanpa Hubungan Diplomatik
"Contoh ada volume yang mengatakan 5 kilogram padahal 4,5 kg. Kemudian ada yang 86 persen mengatakan bahwa ini premium, padahal itu adalah beras biasa. Artinya apa? Satu kilo bisa selisih Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per kilogram," ujarnya.
"Ini kan merugikan masyarakat Indonesia, itu kurang lebih Rp 99 triliun, hampir Rp 100 triliun kira-kira, karena ini terjadi setiap tahun."
"Katakanlah 10 tahun atau 5 tahun, kalau 10 tahun kan Rp 1.000 triliun, kalau 5 tahun kan Rp 500 triliun, ini kerugian," sambungnya.
Ini Merek Beras Diduga Beras Oplosan
Berikut daftar merek dan produsen yang tengah diperiksa oleh Satgas Pangan:
- PT WG: Sania, Sovia, Fortune, Siip
- PT FSTJ : Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food station, Ramos Premium, Setra Pulen, Setra Ramos
- PT BPR : Raja Platinum, Raja Ultima
- PT UCI Larisst, Leezaat
- PT BPS Tbk : Topi Koki
- PT BTLA : Elephas Maximus, Slyp Hummer
- PT SUL /JG : Ayana
- PT SJI : Dua Koki, Beras Subur Jaya
- CV BJS : Raja Udang, Kakak Adik
- PT JUS : Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi.***