KONTEKS.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyampaikan kekecewaannya terkait temuan 212 merek beras yang diduga terlibat praktik pengoplosan.
Menurutnya, persoalan ini bukan hal baru, melainkan sudah berlangsung sekitar satu dekade atau 10 tahun terakhir.
Politikus PKB itu mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pengoplosan beras yang merugikan masyarakat luas.
"Usut sampai ke akar. Bongkar jaringan dari hulu hingga hilir supaya kejadian serupa tak berulang," ujar Abduh, sapaan akrabnya, Senin 14 Juli 2025.
Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu! Begini Cara Kenali Beras Oplosan Sebelum dan Sesudah Dimasak
Abduh menegaskan, penegakan hukum terhadap sindikat pengoplosan beras harus dilakukan secara terpadu oleh kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.
"Yang harus diungkap bukan hanya pelakunya, baik perorangan maupun korporasi, tetapi juga keterlibatan semua pihak," jelasnya.
Ia menambahkan, perlu dijelaskan secara gamblang bagaimana modus pengoplosan dilakukan dan bagaimana produk oplosan itu bisa beredar bebas di pasaran.
"Siapa saja yang menjadi korban, dan apa bentuk ganti rugi yang layak bagi masyarakat yang dirugikan, itu juga harus dijawab," imbuh Abduh, yang berasal dari Dapil Jawa Tengah VI.
Menurut Abduh, jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi dasar bagi aparat dalam menuntut pertanggungjawaban hukum pelaku pengoplosan beras.
"Berikan hukuman maksimal kepada para pelaku, lewat KUHP, UU Pangan, maupun UU Perlindungan Konsumen," tegasnya.
Abduh juga meminta agar pengawasan distribusi beras diperkuat demi mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Baginya, pengawasan menyeluruh dari sisi produksi, distribusi, hingga konsumsi beras adalah bentuk kehadiran negara melindungi rakyat.