nasional

Dokter Tifa Pertanyakan Waktu KKN dan Wisuda Jokowi, Kenapa Bisa Sama Tahun 1985

Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:36 WIB
Dokter Tifauzia Tyassuma, atau Dokter Tifa saat berada di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).

KONTEKS.CO.ID - Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa kembali menjadi sorotan usai mempertanyakan keabsahan dokumen akademik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pernyataannya di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Juli 2025, ia menyoroti ketidaksesuaian waktu pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan jadwal wisuda Jokowi yang tercantum dalam ijazahnya.

Menurut Tifa, terdapat inkonsistensi antara keterangan Bareskrim Polri yang menyebut KKN Jokowi dilakukan akhir tahun 1983 dengan pernyataan Jokowi yang mengaku menjalani KKN pada awal 1985.

Sementara itu, dalam ijazahnya, Jokowi tercatat diwisuda pada November 1985.

Baca Juga: Garda Indonesia: Kenaikan Tarif Ojol Belum Mendesak, Turunkan Segera Potongan Aplikasi

“Tidak mungkin mahasiswa UGM baru KKN awal 1985, lalu di tahun yang sama sudah diwisuda. Inkoheren,” tegas Tifa.

Ia menyatakan bahwa temuan tersebut menjadi bagian dari penelitiannya untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian dokumen akademik Jokowi, baik dari segi narasi maupun perilaku dalam berbagai media.

Ia juga mengungkapkan bahwa analisisnya tidak hanya berbasis pernyataan verbal maupun tayangan video, namun juga mengacu pada apa yang disebutnya sebagai "data sains digital" yang terekam melalui jejak digital di berbagai platform.

Dilaporkan Presiden Jokowi ke Polisi

Terkait tudingan tersebut, Presiden Jokowi telah resmi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

Baca Juga: BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem 12–18 Juli 2025, Musim Kemarau Belum Merata

Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk flashdisk berisi 24 tautan video dari YouTube dan media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Halaman:

Tags

Terkini