Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Para terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik tengah mendalami unsur pidana dalam tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Pasal yang Disangkakan
Dalam laporan ini, Presiden Jokowi menjerat para terlapor dengan berbagai pasal, antara lain:
- Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP (pencemaran nama baik),
- Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Metro Jaya juga mengungkap bahwa setidaknya terdapat dua objek utama penyelidikan, yakni dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran hoaks terkait dokumen pendidikan Presiden Jokowi.
Selain laporan dari Presiden Jokowi, pihak kepolisian kini juga menangani sejumlah laporan lain yang berkaitan dengan isu serupa.
Baca Juga: Gempa M5,5 Guncang Fakfak Papua Barat, Tidak Berpotensi Tsunami
Polda Metro Jaya memastikan bahwa setiap laporan akan ditangani secara objektif berdasarkan bukti dan fakta hukum.***
Artikel Terkait
Gelar Perkara Khusus, Roy Suryo Serahkan Laporan Hasil Analisis Ijazah Jokowi Palsu 99,99 Persen
Tim Kuasa Hukum Minta Perdebatan Ijazah Jokowi Palsu atau Tidak Diakhiri Usai Gelar Perkara Khusus
Beberkan Analisisnya soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Wajah Tak Cocok dan Nama Gelar Janggal
dr Tifa Dicecar 68 Pertanyaan Tapi Ijazah Jokowi Tak Juga Ditunjukkan
PN Solo Putuskan Gugatan Ijazah Jokowi Gugur, Ini Tiga Poin Putusan Majelis Hakim