• Senin, 22 Desember 2025

Dokter Tifa Pertanyakan Waktu KKN dan Wisuda Jokowi, Kenapa Bisa Sama Tahun 1985

Photo Author
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:36 WIB
Dokter Tifauzia Tyassuma, atau Dokter Tifa saat berada di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).
Dokter Tifauzia Tyassuma, atau Dokter Tifa saat berada di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Para terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik tengah mendalami unsur pidana dalam tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Pasal yang Disangkakan

Dalam laporan ini, Presiden Jokowi menjerat para terlapor dengan berbagai pasal, antara lain:

  • Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP (pencemaran nama baik),
  • Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polda Metro Jaya juga mengungkap bahwa setidaknya terdapat dua objek utama penyelidikan, yakni dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran hoaks terkait dokumen pendidikan Presiden Jokowi.

Selain laporan dari Presiden Jokowi, pihak kepolisian kini juga menangani sejumlah laporan lain yang berkaitan dengan isu serupa.

Baca Juga: Gempa M5,5 Guncang Fakfak Papua Barat, Tidak Berpotensi Tsunami

Polda Metro Jaya memastikan bahwa setiap laporan akan ditangani secara objektif berdasarkan bukti dan fakta hukum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X