KONTEKS.CO.ID - Buntut merebaknya kabar penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Jawa Pos Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos Nany Widjaja berujung laporan ke Divisi Propam (Divpropam) Polri dan ke dewan pers.
Hal itu karena lpenetapan status tersangka Dahlan Iskan dan Nany Widjaja dinilai tak berdasar.
Dua pihak yang akan dilaporkan penasihat hukum Dahlan dan Nany, yaitu penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dan Media Tempo. Keduanya dianggap menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Baca Juga: Dahlan Iskan Gugat Rp100 M ke Notaris Edhi Susanto, Jawa Pos, dan Dharma Nyata, Hakim Usul Mediasi
Billy Handiwiyanto, pengacara Nany Widjaja mengatakan pengaduan itu karena pihaknya menilai penyidik Ditrekrimum Polda Jatim diduga melakukan pelanggaran etik. Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan surat laporan ke ke ke Divpropam Mabes Polri.
"Kami mengadukan dugaan tindakan pelanggaran kode etik para penyidik Unit II Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Polda Jatim yang menangani perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim, tanggal 13 September 2024, atas nama pelapor Rudy Ahmad Syafei Harahap," kata Billy yang dilansir pada Jumat, 11 Juli 2025.
"Karena mengabaikan rekomendasi hasil gelar perkara khusus di Birowassidik mabes polri sesuai dengan surat SP3D tertanggal 25 Maret 2025 dengan nomor surat B/6739/III/RES/7.5/2025/BARESKRIM," kata Billy Handiwiyanto.
Baca Juga: Misteri Status Dahlan Iskan usai Kuasa Hukum Tuding Penetapan Tersangka Itu Hoaks
Billy meminta kasus tersebut untuk dihentikan. Sebab, masih ada perkara perdata yang mesti dirampungkan kliennya dan Dahlan Iskan terkait gugatan dengan Jawa Pos.
"Kami mohon agar dapat diberikan rekomendasi surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap laporan polisi Nomor: LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur, tanggal 13 September 2024, atas nama pelapor Rudy Ahmad Syafei Harahap tersebut," tegasnya.
Status Tersangka Dahlan Iskan adalah Hoaks
Pengacara Dahlan Iskan, Johannes Dipa Widjaja menegaskan penetapan tersangka kliennya adalah hoaks karena hingga kini belum ada pemberitahuan resmi dari Polda Jatim.
Untuk itu, pihaknya juga berencana akan melaporkan tempo ke dewan pers. Menurut Dipa, pemberitaan Tempo dinilai telah merusak citra kliennya, yakni Dahlan Iskan, yang seolah-olah terlibat dalam tindak pidana penggelapan.
Baca Juga: Berapa Gaji Tina Talisa Sebagai Komisaris Pertamina? Estimasi Rp21,8 Miliar Per Tahun
Meski demikian, rencana pelaporan atas Tempo ke Dewan Pers saat ini masih menunggu Dahlan Iskan untuk membicarakan lebih lanjut. Sebab, saat ini Dahlan masih di luar negeri.