KONTEKS.CO.ID - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) terhadap: Surat Tuntutan Penuntut Umum No. 29/TUT/01/06/24/07/2025 Dalam Perkara No. 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 7 Maret 2025.
Pledoi dibacakan dalam persidangan di PN Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Juli 2025.
Hasto membantah semua dakwaan jaksa, termasuk tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam membantu Harun Masiku mendapatkan kursi di parlemen melalui jalur yang tidak sah.
Baca Juga: Harta dan Biodata Tina Talisa, Stafsus Gibran yang Melesat Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga
Ringkasan Pledoi Hasto Kristiyanto
1. Tidak Ada Motif dan Kepentingan dengan PAW Harun Masiku
Hasto secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki motif maupun kepentingan pribadi dalam proses PAW Harun Masiku.
2. KPK Offside, Langgar Aturan
"Pasal 44 KPK, Ketentuan ini tidak sama sekali memperbolehkan pemindahan alat bukti yang otomatis dari satu perkara ke perkara lain"
3. Bukti Penyadapan Tidak Sah
"Sesuai dengan Pasal 12 UU KPK, segala bentuk penyadapan dalam rangkaian perkara penyuapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan baru boleh dilaksanakan setelah tanggal 20 Desember 2019"
4. Hasto Tak Tau OTT Wahyu Setiawan
" Bahwa Terdakwa mengetahui adanya OTT pada malam hari tanggal 8 Januari 2020 saat berada di DPP untuk rakernas. Namun hal yang diketahui saat itu hanya OTT komisioner KPU yang namanya belum diketahui"
Baca Juga: Indra Utoyo Mundur dari Allo Bank usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi EDC BRI
5. Tak Perintahkan Tenggelamkan HP
"Kata Bapak yang terdapat dalam komunikasi antara Nurhasan dengan Harun Masiku tidak dapat ditafsirkan merujuk kepada terdakwa"
6. Keberadaan Nurhasan-Harun Masiku di PTIK Asumsi Semata
"Tak ada bukti lain untuk menujukan bahwa benar Harun Masiku bersama dengan Nurhasan"
7. OOJ Tak Pernah Terjadi
"Bahwa Harun Masiku Menyerahkan tas Laptop saat bertemu saksi namun kemudian tas tersebut diambil oleh dua orang berambut cepak"
Baca Juga: Menyedihkan, Kartel Beras Diduga Masih Terus Eksis
8. Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku
"Alih alih berbenah dari kegagalan dan kesalahan yang dilakukan lembaganya, justru terdakwa yang dijadikan tumbal kegagalan menemukan Harun Masiku"