nasional

Anies Baswedan Hadiri Sidang Pleidoi Tom Lembong, Yakin Putusan Hakim Adil

Rabu, 9 Juli 2025 | 16:45 WIB
Co-Captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas AMIN) Tom Lembong. (Foto: Ist)

KONTEKS.CO.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juli 2025.

Sidang digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pribadi dari Tom Lembong atas tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 4 Juli 2025.

Pantauan di lokasi, Anies yang mengenakan kemeja biru dongker tiba di ruang sidang dan sempat menyapa serta berbincang singkat dengan Tom Lembong.

"Siang hari ini saya hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri persidangan yang agendanya pembacaan pleidoi oleh Bapak Tom Lembong. Kita mendoakan dan yakin insyaallah majelis hakim akan memutus dengan adil, dengan objektif demi kepastian hukum," ujar Anies kepada wartawan.

Baca Juga: Terkait Stabilitas Keuangan, OJK Lihat dan Tunggu Efek Kebijakan Tarif Baru AS

Selain Anies, beberapa tokoh lainnya juga terlihat hadir memberikan dukungan moral kepada Tom, antara lain mantan anggota Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Geisz Chalifah, mantan anggota TGUPP Tatak Ujiyati, politisi senior PPP Habil Marati, pengamat politik Refly Harun, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, eks Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, serta mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Diketahui kalau Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut hukuman penjara 7 tahun.

Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat 4 Juli 2025.

Baca Juga: Taufik Hidayat dan Sekjen HIPMI Anggawira Diangkat Jadi Komisaris PLN EPI, Dapat Tujuh Pesan Khusus

Menurut penilaian JPU, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan.

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Baca Juga: Gibran: Penugasan soal Papua Bukan Hal Baru, Sudah Sejak Wapres Ma'ruf Amin

Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.***

Tags

Terkini