nasional

Tito Karnavian Soal Gibran Bakal Berkantor di Papua: Setahu Saya, Tidak!

Rabu, 9 Juli 2025 | 10:05 WIB
Tito Karnavian sebut Wakil Presiden Gibran tidak akan berkantor di Papua. (Instagram @gibran_rakabuming)

KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto memberikan tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kemudian, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa tugas khusus itu adalah menangani berbagai masalah di Papua.

Seperti di antaranya mempercepat pembangunan Papua secara fisik sekaligus menangani masalah HAM di Papua.

Baca Juga: Cara Beli dan Link Tiket Hammersonic 2026, 9 Juli Pukul 13.00 WIB, Konser My Chemical Romance Jadi Buruan

"Konsen pemerintah dalam menangani papua beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan penugasan khusus presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua," kata Yusril yang dilansir dari  Youtube Komnas HAM bertema Laporan Tahunan Komnas HAM 2025 yang diakses pada Rabu, 9 Juli 2025.

Yusril mengakui bahwa selama ini Presiden Prabowo Subianto belum pernah memberi tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Seperti yang dulu pernah dilakukan Presiden Jokowi kepada Wapres Kiai H. Ma'ruf Amin untuk mendorong ekonomi syariah.

"Kalau Pak Kiai Maruf Amin dulu diberikan tugas pengembangan ekonomi syariah oleh Pak Jokowi dan sekarang ini akan diberikan penuhasan ke wapres," katanya.

Baca Juga: Harga Tiket Hammersonic 2026: Presale 1 Rp1,1 Juta dan Konser My Chemical Romance Rp2,5Juta

Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua untuk tugas khusus urus pembangunan di sana.

“Setahu saya tidak,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 8 Juli 2025.

Pernyataan Tito tersebut berbeda dengan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra yang menyebut Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua.

Tito menuturkan, tugas Wapres memimpin pembangunan Papua sudah ada di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Baca Juga: Lee Zii Jia Mundur dari Japan Open 2025, Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Hannah Yeoh Buka Suara

Halaman:

Tags

Terkini