KONTEKS.CO.ID - Status Dahlan Iskan dikabarkan naik jadi tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan.
Dahlan Iskan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan bersama dengan eks Dirut Jawa Pos Nany Wijaya.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.
Baca Juga: Penjelasan Istana Terkait Penunjukan 24 Nama Calon Dubes, Karier dan Profesional
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan, dan pencucian uang.
“Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tulis dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy pada Senin, 7 Juli 2025.
Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Baca Juga: Pondok Aren Tangsel Masih Banjir Hari Ini, Tinggi Air Capai 1,4 Meter, Lokasi di Mana Saja?
Kronologi Kasus Dahlan Iskan
Dahlan diduga melakukan melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum dalam kasus ini pada 10 Januari 2025.***