nasional

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 Miliar

Kamis, 3 Juli 2025 | 12:42 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo sebut eks Sekjen MPR Maruf Cahyono ditetapkan tersangka gratifikasi (Dok: KPK)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Sekretaris Jenderal MPR RI, Maruf Cahyono sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi penetapan tersangka oleh komisi antirasuah tersebut.

"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019-2021," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 3 Juli 2025.

Baca Juga: Lebih dari 1,4 Juta WNA Masuk Lewat Bandara Soekarno-Hatta pada Semesteri I, Berapa yang Ditolak?

Dikatakan, KPK terus melengkapi alat bukti terkait kasus gratifikasi tersebut.

Kemarin, tim penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.

Keduanya yakni, Andi Wirawan​​ selaku wiraswasta dan Jonathan Hartono​​ selaku karyawan swasta. Andi meminta penjadwalan ulang dan Jonathan hadir dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Tiga WNI Ditahan di Jepang karena Percobaan Perampokan, Kemlu Beri Penjelasan

"Didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka," ucap Budi.

Dalam kasus ini, jumlah penerimaan gratifikasi berdasarkan penghitungan sementara mencapai Rp17 miliar.

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Kasus tersebut merupakan penyidikan baru.

Baca Juga: Puas Kunjungi Arab Saudi, Presiden Prabowo Lanjut Terbang ke Brasil

Lembaga antirasuah ini pada 23 Juni 2025 menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi MPR tersebut.

KPK juga menyatakan jumlah tersangka dugaan kasus gratifikasi MPR itu baru ada satu orang dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.***

Tags

Terkini