KONTEKS.CO.ID - Beberapa waktu lalu, manajemen Golds Gym mengumumkan bahwa beberapa cabang akan berhenti beroperasi per 30 Juni 2025.
Member akan dialihkan ke lima cabang lain yang masih buka.
Namun kenyataannya, cabang termasuk The Breeze BSD dan Mal Bintaro Xchange telah berhenti beroperasi lebih awal
Bahkan beberapa telah disegel oleh pemilik gedung, yang menunjukkan adanya krisis internal yang tidak pernah dijelaskan secara transparan kepada publik.
Baca Juga: Redmi K Pad Bikin Ngiler, Performa Gahar, Desain Kece, Lebih Murah dari iPad Mini
Lebih memprihatinkan lagi, penjualan membership dan paket PT masih dilakukan di tengah rencana penutupan.
Hal itu menimbulkan dugaan penipuan dan pelanggaran terhadap UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Member Bentuk Forum Korban Golds Gym Indonesia (FKGGI)
Ulah sepihak managemen membuat member bersatu padu membentuk Forum Korban Golds Gym Indonesia (FKGGI).
FKGGI pun resmi mengajukan surat permohonan audiensi kepada sejumlah lembaga perlindungan konsumen.
Baca Juga: Surat Pemakzulan Gibran Belum Direspons, Mantan KSAL: Kita Duduki MPR, Saya Siapkan Kekuatan
Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan.
Juga ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).