KONTEKS.CO.ID - Koalisi Masyarakat Sipil dan Forum Purnawirawan TNI menggelar konferensi pers yang membahas soal usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI pada Rabu, 2 Juli 2025.
Merasa usulannya diacuhkan, Forum Purnawirawan TNI mendesak DPR dan MPR agar melakukan tugasnya karena usulan pemakzulan Gibran telah memenuhi syarat.
Selain itu, acara ini turut dihadiri pakar hukum tata negara Refly Harun dan politikus Roy Suryo.
Mantan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi menegaskan, pemakzulan Gibran merupakan langkah mendesak demi keberlangsungan bangsa.
Dia khawatir dengan potensi kepemimpinan Gibran jika Presiden Prabowo Subianto berhalangan tetap.
"Tidak usah ditunggu lama-lama mestinya, karena (kalau) lama terlambat akan enggak ada gunanya lagi," kata Fachrul Razi membuka konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Menurut Fachrul, "Penundaan dalam proses pemakzulan hanya akan merugikan."
Mantan Menteri Agama (Menag) itu menyambut baik desakan masyarakat dari berbagai profesi yang terus menekan DPR untuk menjalankan fungsinya.
Menurut Fachrul Razi, syarat pemakzulan Gibran telah terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 7A.
"Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden," katanya.
"Syarat pemakzulan adalah jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Itu disebut nyata di dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 45," jelasnya.