Kelima tersangka tersebut terdiri dari:
- Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Anggota Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut
- Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)
- Direktur PT RN
Kasus ini disebut merugikan negara dengan nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengaturan pemenangan tender proyek jalan.
Baca Juga: Resmi Ditetapkan! Mulai 31 Juli 2025, Pinjol Wajib Lapor ke SLIK OJK
Langkah cepat Menteri Dody untuk melakukan evaluasi internal secara menyeluruh diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dan integritas di tubuh Kementerian PUPR.***