KONTEKS.CO.ID - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto disebut pernah menerima pesan WhatsApp dari mantan caleg Harun Masiku.
Hal itu diungkapkan Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Diketahui, kasus tersebut terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Baca Juga: Kementerian UMKM Berbagi Praktik Baik Ekosistem UMKM Inklusif di Indonesia
Percakapan tersebut berisi ucapan terima kasih kepada Hasto karena telah mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI 2019-2024.
Awalnya, jaksa menampilkan tangkapan layar bukti pesan yang dikirimkan Harun Masiku tersebut yang tampak menyebut nama Ketua DPR RI, Puan Maharani hingga Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Pesan itu berbunyi:
"Pak Sekjen. Salinan Putusan MA dan Asli Fatwah MA sy titip di mas Kusnadi. Terimakasih banyak kepada Bapak Sekjen dan lbu Ketua Umum lbu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan Maharani dan pak Prananda serta stafnya mas Dony dan mas Sayful, Pak Djan Faridz dan pak Yasona Laoly serta semua teman teman kita sobat yg baik hati atas perhatian dan bantuannya kpd sy. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan. Praise to the Lord of Jesus Christ our Almighty God," demikian isi percakapan tersebut.
"Benar?" tanya jaksa mengkonfirmasi pesan tersebut kepada Hasto.
Baca Juga: Isu Jual Beli Pulau Anambas hingga Seliu, DPR Janji Bakal Panggil Nusron Wahid Pekan Depan
"Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul," jawab Hasto.
Fatwa yang dimaksud adalah, terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019.
Fatwa tersebut diajukannya karena terdapat perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.
Baca Juga: Tradisi Malam 1 Suro, Ketika Alam Gaib Lebih Dekat, Benarkah Tidak Boleh Tidur dan Berisik?
Dijelaskan Hasto, saat itu PDIP belum menjalankan fatwa tersebut. Alasannya karena dinamika politik yang begitu tinggi.