Sekaligus juga, menjadi momentum untuk merancang layanan yang lebih responsif dan adaptif ke depan.
Ke depan, kata dia, tidak perlu lagi ada pemisahan antara layanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi.
Sebab, keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, meskipun secara struktural dijalankan oleh masing-masing direktorat di bawah Deputi Bidang Rehabilitasi BNN.
Secara eksplisit, hal itu turut disepakati oleh Kelompok Ahli BNN bidang Rehabilitasi dr. Diah Setia Utami, yang juga pernah menjabat sebagai Deputi Rehabilitasi BNN.
Dia menegaskan bahwa sejak awal rangkaian program rehabilitasi direncanakan, seluruh tahapan, mulai dari rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, hingga pascarehabilitasi, harus sudah menjadi satu kesatuan yang terintegrasi dan dicantumkan sejak proses informed consent (persetujuan yang diinformasikan) diberikan kepada calon klien.
Baca Juga: Anggap Tim Penyelamat Lalai, Keluarga Turis Brasil yang Tewas di Gunung Rinjani Minta Keadilan
Sebelumnya, redaksi menulis pernyataan Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom terkait rehabilitasi. Meski secara khusus menyinggung terkait keterlibatan artis sebagai pengguna narkoba.
Marthinus Hukom melarang keras anak buahnya menangkap artis yang terlibat narkoba.
"Memang BNN sejak era saya, saya larang untuk menangkap artis. Keras sekali, kalau saya tahu anggota saya (menangkap artis) pasti saya marah," ujarnya dalam siniar Podcast Deddy Corbuzier, mengutip Kamis 26 Juni 2025.
Alasannya, kata Marthinus, hampir seluruh artis yang terlibat narkoba itu adalah pengguna.
Dia lantas menjelaskan 'moral standing' yang menjadi dasar argumennya tersebut.
"Pertama, bahwa seorang pengguna itu adalah korban. Dan yang kedua, korban narkoba sebagai pengguna ini harus direhabilitasi bukan ditangkap," tuturnya.
Ketiga, kata Marthinus, yang paling penting dari semua argumen moral yang dia sebutkan.
"Ketika kita menangkap artis itu sama saja kita sedang mengiklankan gratis narkoba kepada publik. Karena artis itu sebagai patron sosial di masyarakat," katanya.