KONTEKS.CO.ID - Jurist Tan jadi sosok diincar Kejaksaan Agung sejak dia mangkir pemeriksaan 3 kali.
Kejaksaan Agung pun geram. Jurist Tan keburu kabur ke luar negeri sebelum Kejagung mengeluarkan surat cekal.
Hingga kini Kejaksaan Agung masih menelusuri keberadaan Jurist Tan, staf khusus Nadiem Makarim saat masih menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Baca Juga: Cara Nonton US Open 2025, Jadwal Live di Vidio Mulai 24 Juni, Hadiah Rp3,9 M
Penyidik membutuhkan keterangan Jurist Tan untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikburistek.
“Katanya masih mengajar, cuma kami belum tahu ini posisinya di mana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Kompleks Kejaksaan Agung pada Selasa, 24 Juni 2025.
Menurut Harli, Jurist Tan sudah tiga kali meminta penjadwalan ulang pemeriksaan melalui kuasa hukumnya, tetapi tetap tidak datang pada waktu yang telah disepakati. "Ini menjadi catatan tersendiri bagi penyidik," ujar Harli.
Baca Juga: Cara Nonton US Open 2025, Jadwal Live di Vidio Mulai 24 Juni, Hadiah Rp3,9 M
Jurist sudah tiga kali mangkir karena tidak memenuhi panggilan penyidik, yaitu pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.
Penyidik akan memantau keberadaan Jurist dan mempertimbangkan dua skema pemanggilan, yakni jalur administratif melalui kedutaan atau langkah hukum yang lebih tegas.
“Kami akan memformulasi langkah-langkah yang tepat ke depannya,” kata dia.
Jurist Tan merupakan figur penting dari pihak swasta dalam proyek senilai Rp 9,9 triliun tersebut. Sosoknya diduga mengetahui proses pengadaan laptop yang kini diselidiki Kejaksaan.
Baca Juga: Biodata Ustaz Khalid Basalamah, Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sebelumnya, Jurist Tan mengutus kuasa hukumnya dan menyampaikan ia berhalangan diperiksa karena ada keperluan keluarga.