Kedua bank tersebut juga disorot karena diduga tidak menjalankan analisis risiko dan verifikasi yang memadai, serta melanggar prosedur pemberian kredit.
Tiga Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni:
- Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Sritex;
- Dicky Syahbandinata, eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020;
- Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.
Baca Juga: Serangan DDoS Terbesar Sepanjang Sejarah, Capai 37,4 Terabyte dalam 45 Detik
Penyidik masih terus menggali peran sejumlah pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan internal Sritex saat kredit diberikan.***