nasional

UU Tipikor Pasal 2 Ayat 1, Chandra Hamzah: Hapus! Tukang Pecel Lele Bisa Saja Kena

Jumat, 20 Juni 2025 | 15:27 WIB
Chandra Hamzah soal Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, bawa-bawa tukang pecel lele. (Instagram @hamzahchandram)

KONTEKS.CO.ID - Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor lagi viral.

UU Tipikor berisi ketentuan pidana terhadap perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu dan mengakibatkan kerugian negara.

Ahli hukum Chandra Hamzah menilai ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor menimbulkan masalah karena bisa menjerat penjual pecel lele di trotoar jalan. 

Baca Juga: Ancaman Bom Pesawat Saudi Mendarat Darurat di Kualanamu Dipastikan Hoaks, Baca Isi Email Selengkapnya

Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor pada pokoknya berisi ketentuan pidana terhadap perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu dan mengakibatkan kerugian negara.

Dalam sidang lanjutan perkara nomor: 142/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 18 Juni 2025, Chandra menjelaskan tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas atau bersifat ambigu.

Serta tidak boleh menyelesaikan secara analogi sehingga tidak melanggar asas lex certa maupun lex stricta .

Baca Juga: Harta Ahmad Dhani Rp191 M di LHKPN, Pantas Saja Dekorasi Ngunduh Mantu Al Ghazali Rp3 M

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, terang Chandra, maka penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi tersebut.

Karena penjual pecel lele termasuk "setiap orang" yang melakukan "perbuatan melawan hukum" dengan berjualan di atas trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki.

Kemudian penjual pecel lele juga bisa dikatakan mencari keuntungan atau "memperkaya diri sendiri" dengan berjualan di trotoar.

Padahal trotoar membuat fasilitas publik milik negara itu rusak sehingga dapat dianggap pula "merugikan keuangan negara".

Baca Juga: Enggartiasto Lukita, Eks Mendag Diduga Rugikan Negara Rp580 M Bareng Tom Lembong

"Maka, penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi," kata Chandra dilansir dari laman MK.

Halaman:

Tags

Terkini