KONTEKS.CO.ID - Tabir gelap di balik vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, akhirnya mulai terbuka lebar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada pengacara Ronald, Lisa Rachmat, atas kasus suap dan pemufakatan jahat terhadap majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat berupa pidana penjara selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Rabu, 18 Juni 2025.
Selain hukuman penjara, Lisa juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Ray Rangkuti Sindir Jokowi, Masa Presiden dengan Kepuasan 80 Persen Tak Paham Pemakzulan?
Suap Hakim Hingga Rp4 Miliar
Dalam persidangan terungkap bahwa Lisa tidak bekerja sendirian. Bersama terdakwa lainnya, Meirizka Widjaja, mereka menyuap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dengan jumlah total yang mencengangkan sebesar Rp4 miliar, terdiri dari Rp1 miliar dalam rupiah tunai dan SGD 308.000.
Uang itu diberikan kepada tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dengan tujuan memengaruhi putusan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus kematian tragis Dini Sera di Surabaya.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang.
Baca Juga: Cemburu! Pemuda di Jambi Dibunuh Kekasih Sesama Jenis, Kopi Sianida Jadi Senjata Maut
Hal yang Memberatkan Hukuman Lisa Rachmat
Dalam perkara tersebut hakim juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan hukuman untuk terdakwa Lisa Rachmat.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi lembaga peradilan dan profesi advokat," kata Hakim Ketua Rosihan Juhriah
terdakwa telah menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharunya menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan.
Baca Juga: Kejagung Bantah Klaim Wilmar Soal Dana Jaminan Rp11,8 Triliun