KONTEKS.CO.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara sah berada dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Hadir Gubernur Sumut Bobby Nasution, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI, serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Dalam konferensi pers usai rapat, Gubernur Bobby Nasution menyampaikan apresiasi atas penyelesaian cepat dan adil dari pemerintah pusat.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah memfasilitasi pertemuan dan menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung lama.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Presiden, Bapak Mendagri, dan seluruh jajaran yang sudah memberi jalan keluar terbaik. Ini bukan hanya soal Aceh dan Sumut, tapi tentang menjaga persatuan dan keutuhan bangsa,” ujar Bobby.
Ia juga menyatakan bahwa dirinya dan Gubernur Aceh telah menandatangani kesepakatan batas wilayah, yang mencakup empat pulau tersebut.
Dokumen batas wilayah ini merujuk pada data sejak tahun 1992 berdasarkan peta dasar tahun 1978 yang menunjukkan keempat pulau tersebut memang masuk wilayah Aceh.
Baca Juga: Viral Ajakan Gagal Bayar Pinjol, Asosiasi Fintech Keluarkan Ancaman Hukum
Bobby mengimbau kepada masyarakat Sumatera Utara untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mengenai status keempat pulau itu.
“Jangan terpengaruh oleh isu yang menyesatkan. Aceh adalah tetangga kita, bagian dari NKRI. Mari kita jaga persaudaraan dan tidak memperkeruh suasana,” katanya.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan telaah menyeluruh terhadap data dan dokumen resmi.
Kementerian Dalam Negeri menjadi pihak utama yang mengkaji dan menyerahkan rekomendasi kepada Presiden.