nasional

Ini Alasan Menhut Cabut Izin Tambang di Pulau Wawonii Sultra

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:51 WIB
Ilustrasi pengelolaan tambang batubara. Foto: united tractors

 

KONTEKS.CO.ID - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni secara resmi mencabut Izin Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)untuk aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan masyarakat setempat terhadap izin tambang yang selama ini menuai polemik.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Ade Triaji Kusumah, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Baca Juga: Jemaah Haji Dilarang Bawa Zamzam di Koper Bagasi, Berisiko Dibongkar

“Pencabutan PPKH di Pulau Wawonii karena ada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan masyarakat,” ujar Ade.

Tak Penuhi Syarat, Izin Dibatalkan

Ade menjelaskan bahwa proses perizinan tambang di kawasan hutan merupakan tahapan akhir (hilir)yang hanya dapat dilanjutkan jika seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi.

Ini termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin lingkungan, serta rekomendasi dari kepala daerah.

“Jika semua syarat terpenuhi, barulah Kementerian Kehutanan memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan,” ujar Ade.

Namun dalam kasus Wawonii, izin utama dari sektor pertambangan telah dicabut, sehingga izin kehutanan pun otomatis batal sesuai prinsip legalitas.

Baca Juga: Dubes Iran di Jakarta Sebut Serangan ke Israel Jadi Simbol Perlawanan untuk Palestina

Kewajiban Perusahaan Tak Terpenuhi

Pemegang izin penggunaan kawasan hutan, menurut Ade, memiliki kewajiban teknis seperti:

  • Penataan batas lokasi kegiatan tambang,
  • Penyusunan dan pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK),
  • Reklamasi pasca tambang (dijamin lewat Jaminan Reklamasi di Kementerian ESDM),
  • Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), dan
  • Pembayaran PNBP kepada negara.

 

Halaman:

Tags

Terkini