nasional

DPR RI Mestinya Segera Bersidang Terkait Sengketa Pulau Aceh

Senin, 16 Juni 2025 | 10:46 WIB
Gubernur Aceh tolak wacana pengelolaan bersama empat pulau sengketa dengan Sumut (Foto: instagram/@muzakirmanaf1964)

 

KONTEKS.CO.ID - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto, menghargai keputusan Presiden Prabowo yang akan mengambil alih kasus sengketa 4 pulau di Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Mulyanto, keputusan tersebut sangat tepat agar polemik bisa diselesaikan secara cepat dan tepat.

Mulyanto berpendapat masalah ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena menyangkut perkara yang sensitif yang bisa berdampak pada stabilitas sosial dan politik  Karena itu ia setuju bila Presiden mengambil alih perkara ini.

Baca Juga: 10 WNI, Termasuk Zaskia Mecca dan Wanda Hamidah Ikut Global March to Gaza Terjebak di Mesir: Ditunggu Mobil Tahanan di Depan Hotel

Ia yakin langkah ini secara langsung bakal meredam suasana panas yang terjadi di masyarakat Aceh akhir-akhir ini.

"Kalau langkah ini diambil Presiden maka masyarakat akan dengan tenang menunggu hasil keputusan sengketa pulau tersebut di rumah dalam pekan-pekan ini," katanya dalam keterangan pers pada Senjn, 16 Jujni 2025.

Meski demikian Mulyanto mendorong Komisi II DPR RI, segera mengadakan rapat pembahasan tentang perubahan status administrasi 4 pulau ini.

Anggota DPR RI Periode 2019-2024, ini minta DPR RI  memanggil pihak-pihak yang bersengketa untuk berdialog secara komprehensif, terbuka dan kekeluargaan untuk mencari solusi terbaik dari kasus 4 pulau Aceh ini.

Baca Juga: Mendagri Didesak Kaji Ulang Perubahan Status 4 Pulau di Aceh, Harus Libatkan DPR dan DPD

Karena persoalan 4 pulau Aceh, yang terkait dengan persoalan batas wilayah, adalah hal yang tidak dapat sepenuhnya diputuskan oleh pihak Pemerintah, tanpa keterlibatan dan pengawasan masyarakat.

Selain itu kesimpulan Rapat DPR RI ini akan menjadi landasan yang sangat penting bagi Presiden dalam menentukan sikapnya.

Karena itu rapat Komisi II DPR RI, yang membidangi soal pemerintahan, tersebut tidak harus menunggu sampai masa reses selesai.

Halaman:

Tags

Terkini