KONTEKS.CO.ID - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan dua pegawai Kementerian Pertanian telah diberhentikan secara tidak hormat.
Itu setelah mereka terlibat dalam praktik pungutan liar dan penyalahgunaan jabatan.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta Selatan, awal pekan ini.
Menurut Amran, kedua oknum tersebut kedapatan meminta "uang pelicin" kepada pihak eksternal agar proyek yang diajukan bisa disetujui.
Mereka memanfaatkan posisinya di internal kementerian untuk menjanjikan kemenangan tender, dengan meminta bayaran awal sebesar Rp27 miliar.
“Sudah saya pecat. Mereka menipu dengan cara meminta dana proyek sebesar Rp27 miliar. Bahkan sekitar Rp10 miliar sudah sempat diserahkan,” kata Amran.
Baca Juga: Pilih Jokowi atau Amran Sulaiman? Ini Sosok Penentu Kursi Ketum DPP PPP
Modus operandi mereka juga melibatkan pemalsuan tanda tangan dan manipulasi dokumen.
Selain kasus tersebut, seorang pejabat eselon II di lingkungan kementerian juga dicopot, karena terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek senilai Rp2 miliar.
“Direktur terkait dinonaktifkan dan tengah kami proses secara hukum. Tidak ada toleransi,” tambahnya.
Amran menegaskan Kementan berkomitmen untuk bersih dari praktik kecurangan dan korupsi.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak percaya pada calo proyek atau pihak yang mengklaim bisa menjadi penghubung ke pejabat kementerian.