Melaporkan jika ada perubahan bahan, proses, atau lokasi produksi
Melaporkan jika ada perubahan bahan, proses, atau lokasi produksi
UMK (Usaha Mikro Kecil): Dapat mengajukan sertifikasi halal gratis (self-declare) jika memenuhi syarat tertentu.
Non-UMK: Biaya ditentukan oleh LPH, rata-rata mulai dari Rp3 juta – Rp10 juta tergantung jumlah produk dan kompleksitas proses.
Mengurus sertifikasi halal kini semakin mudah berkat sistem online yang telah disediakan pemerintah.
Sertifikasi ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap aturan, tapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar, khususnya untuk ekspor.***