nasional

Cara Urus Sertifikat Halal: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha agar Tak Berakhir seperti Ayam Goreng Widuran!

Jumat, 30 Mei 2025 | 13:30 WIB
Tampak logo halal terbaru yang berlaku di Indonesia. Berikut informasi cara mengurus sertifikat halal. (Kemenag)
  • Unggah dokumen persyaratan

  • Pilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan melakukan Audit

  • 3. Proses Pemeliharaan oleh LPH

    Baca Juga: Fenomena Cahata Kilat Menyeramkan di Gunung Kelud Hebohkan Warga, PVMBG Pastikan Kondisi Aman

    Setelah permohonan diajukan dan diverifikasi, LPH akan melakukan tahapan berikut:

    • Audit Dokumen: Memeriksa semua dokumen yang diunggah.

    • Audit Lapangan: Kunjungan ke lokasi produksi untuk memastikan proses sesuai standar halal.

    • Pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan Halal (LHPH)

    4. Penetapan Kehalalan oleh MUI

    Setelah pemeriksaan selesai, hasil audit diserahkan ke MUI untuk dilakukan sidang fatwa halal. Keputusan dari sidang ini menentukan apakah produk:

    Baca Juga: Komandan Kodim Surati Bea Cukai untuk Loloskan Barang, Ini Respons Kodam Jaya

    - Halal
    - Tidak Halal

    5. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH

    Jika produk dinyatakan halal oleh MUI, maka BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal resmi dengan masa berlaku 4 tahun (selama tidak ada perubahan bahan atau proses produksi).

    6. Pemeliharaan Sertifikat Halal

    Pelaku usaha wajib:

    • Menjaga konsistensi bahan dan proses

    • Melakukan audit internal halal secara berkala

    Halaman:

    Tags

    Terkini