Unggah dokumen persyaratan
Pilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan melakukan Audit
3. Proses Pemeliharaan oleh LPH
Baca Juga: Fenomena Cahata Kilat Menyeramkan di Gunung Kelud Hebohkan Warga, PVMBG Pastikan Kondisi Aman
Setelah permohonan diajukan dan diverifikasi, LPH akan melakukan tahapan berikut:
-
Audit Dokumen: Memeriksa semua dokumen yang diunggah.
-
Audit Lapangan: Kunjungan ke lokasi produksi untuk memastikan proses sesuai standar halal.
-
Pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan Halal (LHPH)
Setelah pemeriksaan selesai, hasil audit diserahkan ke MUI untuk dilakukan sidang fatwa halal. Keputusan dari sidang ini menentukan apakah produk:
Baca Juga: Komandan Kodim Surati Bea Cukai untuk Loloskan Barang, Ini Respons Kodam Jaya
- Halal
- Tidak Halal
Jika produk dinyatakan halal oleh MUI, maka BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal resmi dengan masa berlaku 4 tahun (selama tidak ada perubahan bahan atau proses produksi).
6. Pemeliharaan Sertifikat HalalPelaku usaha wajib:
-
Menjaga konsistensi bahan dan proses
-
Melakukan audit internal halal secara berkala