"Kemudian, satu orang yang bukan merupakan bagian dari 93 yang diamankan,” lanjutnya.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, NAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR.
Sementara, seorang mahasiwa yang masih buron berinisial MAA.
Baca Juga: Pantau Langsung Fast Track Makkah Route, Gibran Blusukan Masuk Pesawat Jemaah Haji Kloter 73
Ade Ary menyebut, 16 mahasiswa itu jadi tersangka karena menghasut melawan petugas dan menganiaya 7 anggota polisi.
Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Lalu, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Selanjutnya, Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun hingga 4 bulan.***