nasional

Kejagung Dalami Aliran Uang Kredit Rp629 Eks Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto  

Jumat, 23 Mei 2025 | 17:48 WIB
Dirut PT Sritex Iwan Lukminto, Kejagung dalami aliran dana kredit bank Rp629 miliar (Getty Images)

"Artinya, kalau ada manajemen yang baik dengan pemberian kredit yang sudah sangat signifikan, barangkali bahwa PT Sritex ini akan tetap berada pada perusahaan yang sehat," jelas Harli.

Apalagi, kata Harli, Sritex sempat untung Rp1,8 triliun pada 2020 dan langsung anjlok Rp15 triliun pada 2021.

Baca Juga: 131.200 Jemaah Calon Haji Indonesia Terima Kartu Nusuk, PPIH Desak Syarikah Distribusikan Lebih Cepat

"Jadi, ada deviasi yang cukup signifikan, yang barangkali itu menjadi anomali dan pintu masuk bagi kita untuk mengkaji, menganalisa," ucapnya.

"Kenapa sih harus sampai begitu Nah makanya ternyata di sana ada juga tindak bidana korupsi," lanjut Harli.

Sebelumnya, Iwan Setiawan Lukminto telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, dan Banten juga PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya menduga adanya penggunaan uang kredit digunakan tidak sesuai tujuan awal.

Disebutkan, Iwan diduga menggunakan uang kredit untuk keperluan membayar utang dan membeli aset.

Baca Juga: Tampil Gemilang, Barcelona Ganjar Raphinha Perpanjangan Kontrak hingga 2028

"Terdapat fakta hukum bahwa dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja," kata Qohar.

Kata Qohar, total kredit bank itu senilai Rp692 miliar yang diduga disalahgunakan Sritex, yakni untuk membayar utang dan membelikan aset non-produktif.

"Itu (bayar) utang kepada pihak ketiga. Utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah," jelasnya.***

 

Halaman:

Tags

Terkini