KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, sedang mendalami penggunaan uang kredit Rp692 miliar oleh Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Dirut PT Sritex.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan terkait pendalaman aliran uang kredit bank tersebut.
"Sehingga itu dikatakan sebagai kerugian uang negara," kata Harli Siregar di kantornya, Jumat 23 Mei 2025.
Baca Juga: Gagal Juara Liga Europa, Ini Besaran Kerugian Finansial Manchester United
Menurut Harli, Iwan telah menyalahgunakan penggunaan kredit dari bank tersebut.
Padahal, kredit itu untuk modal kerja, baik operasional perusahaan, pegawai hingga produksi.
"Tetapi kenyataannya kan yang bersangkutan, ISL justru menggunakannya untuk hal-hal lain, katakan untuk pembayaran utang," ujarnya.
Baca Juga: Kementerian UMKM Perkuat Koordinasi Legalitas dan Pelindungan, Cegah Kasus Mama Khas Banjar Terulang
"Nah ini sekarang yang sedang didalami penyidik apakah pembayaran utang perusahaan atau uang pribadi," imbuhnya.
Uang tersebut untuk bayar utang, lanjut Harli, tidak dapat dibenarkan.
"Karena tidak sesuai dengan peruntukkan. Dalam akad atau kontrak pemberian kredit sudah disepakati, sudah diperjanjikan bahwa dilakukan untuk modal kerja," katanya.
Selain membayar utang, Iwan juga diduga menggunakan uang tersebut untuk membeli aset yang tidak produktif untuk Sritex hingga pailit.