• Minggu, 21 Desember 2025

Kementerian UMKM Perkuat Koordinasi Legalitas dan Pelindungan, Cegah Kasus Mama Khas Banjar Terulang

Photo Author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 17:37 WIB
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik.

 

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan fasilitasi perizinan dan standardisasi produk melibatkan stakeholder terkait.

Selai dari Kementerian dan Lembaga, hadir juga Dinas yang membidangi UMKM, dan Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, Kota seluruh Indonesia. Rakor ini untuk memperkuat legalitas dan pelindungan usaha mikro.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik saat memberikan sambutan dalam acara rapat koordinasi tersebut di Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025, mengatakan hingga saat ini banyak UMKM yang masih belum memiliki legalitas dan standardisasi produk sehingga cenderung tidak terlindungi secara hukum dengan memadai.

Baca Juga: OnlyFans Dikabarkan Akan Dijual Senilai Rp128 Triliun, Investor AS Siap Ambil Alih Platform Konten Dewasa Ini

"Masih banyak pengusaha mikro yang rendah literasinya terkait legalitas usaha. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap persoalan hukum yang berpotensi mengancam kelangsungan usahanya," kata Riza Damanik.

Riza mencontohkan kasus hukum “Mama Khas Banjar” yang menyeret pengusaha UMKM oleh-oleh di Banjarbaru, Kalimantan Selatan karena diduga tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa.

Terkait hal tersebut, pemerintah berpandangan bahwa dalam penegakan hukum atas pelanggaran itu harus mengedepankan aspek pembinaan terhadap UMKM.

Baca Juga: Viral Pose Tidur Ariel NOAH Mulut Menganga Terekam Raffi Ahmad, Netizen: Tetap Ganteng!

"Oleh karena itu dalam rangka melindungi konsumen sekaligus menumbuhkan dunia usaha, Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah akan terus memperkuat pembinaan terhadap UMKM," kata Riza.

Selanjutnya, kata Riza, pemerintah juga mengimbau agar UMKM dalam menjalankan usahanya harus senantiasa mematuhi perizinan dan pemenuhan standardisasi produk sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sebagai upaya pencegahan agar kasus tersebut tidak terulang, Kementerian UMKM, terus mendorong percepatan formalisasi usaha mikro melalui penyederhanaan perizinan berbasis risiko dan fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB)," kata Riza.

Baca Juga: Jokowi Soal Hasil Uji Labfor Ijazah UGM: Ya, Memang Asli

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X