KONTEKS.CO.ID - Ada fakta terbaru yang terungkap dalam sidang dugaan korupsi gula impor yang menjerat mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 20 Mei 2025.
Dalam sidang terungkap, Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), koperasi milik TNI AD, ternyata menggunakan stok gula kepunyaan PT Angels Products, perusahaan Tomy Winata, untuk operasi pasar pengendalian harga gula. Alias meminjam!
Hal itu diutarakan mantan Ketua Inkopkar, Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat, saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi importasi gula.
Baca Juga: Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia, Suami Najwa Shihab Dikenal Lawyer Hebat
Dia mejelaskan, pemijaman gula itu dilakukan karena salah satu syarat mengikuti impor gula kristal mentah (GKM) ialah wajin mempunyai pabrik gula.
“Kami cari pabrik gula. Kebetulan saya mengenal teman-teman dari Artha Graha Peduli karena sering bekerja sama mengatasi kesulitan-kesulitan yang ada di Indonesia, yakni Andi Bachtiar (Direktur PT Angels Products),” ungkap Felix saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Lebih lanjut disampaikan di muka sidang, Felix menanyakan ke Andi sehubungan kerja sama mendatangkan gula dari luar negeri untuk operasi pasar.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Siap Bentuk Komisi Perfilman Pertama di Tanah Air, Diumumkan Langsung dari Cannes 2025!
Karena, ujar dia, saat itu pemerintah memang kewalahan memenuhi kebutuhan serta mengendalikan harga gula. Teruatama harga di luar Pulau Jawa, kawasan perbatasan, dan daerah rawan konflik.
Setelah ditugasi Kementerian Perdagangan, Felix melakukan koordinasi dengan Andi terkait penggunaan stok PT Angels Products.
“Jawab mereka tidak bisa, harus ada gulanya. Setelah kita diskusi berikutnya, ternyata mereka punya stok gula. Tapi harus janji diganti dengan impor dari luar gula yang akan kita pakai untuk operasi pasar,” tambahnya.
Baca Juga: Dulu Zarof Pakai Kode Ukuran Meter, Kalau Budi Arie Pakai Inisial PM dan CHF di Dugaan Kasus Suap Situs Judol, Kira-Kira Apa Itu?
“Artinya Inkopkar ini pinjam dulu gulanya Angels Products?” cecar jaksa.
“Betul, jadi dipinjam setelah itu diganti dengan gula impor,” cetus Felix.
Sekadar mengingatkan, pada perkara ini, JPU mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kapolri Merespons Nama Budi Arie Ada di Dakwaan Judi Online, Cuek atau Panggil?
Perbuatannya dianggap melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar. ***