nasional

Demi Biaya Murah, Waktu Berhaji Dipangkas Jadi 30 Hari

Selasa, 20 Mei 2025 | 17:48 WIB
Arab Saudi memperketat pintu masuk ke negara tersebut menjelang musim haji 2025. Untuk masuk ke Mekah perlu visa haji. (Kemenag)


KONTEKS.CO.ID
- Jemaah calon haji Indonesia umumnya menghabiskan waktu sampai 40 hari selama prosesi ibadah haji di Tanah Suci Makkah dan Madinah.

Tentu saja, waktu tinggal di Arab Saudi selama berhaji yang cukup lama akan berimbas pada biaya yang harus dikeluarkan para jemaah calon haji.

Mengenai lamanya durasi tinggal tersebut, DPR kemudian mengusulkan agar jemaah hanya tinggal 30 hari saja di Makkah dan Madinah.

Baca Juga: Presiden Tunjuk Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak, Disuruh Mempercepat Sistem Coretax

“Kita mengusulkan haji tidak 40 hari, cukup 30 hari, dikurangi 10 hari,” ujar Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR RI kepada awak media di kompleks gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 19 Mei 2025.

Selain itu, dia juga mengusulkan agar jemaah Indonesia bisa menggunakan akses dari bandara yang ada di Taif untuk menyiasati jadwal terbang jamaah haji.

“Saudi menetapkan jemaah di atas 100 ribu itu untuk 40 hari karena ketersediaan slot terbang dari Jeddah, nah kami mengusulkan untuk menggunakan bandara di Taif,” katanya.

Baca Juga: Ibrahim Sjarief, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia Akibat Pendarahan Otak

Marwan mengungkapkan bahwa pengurangan masa tinggal itu bisa memberi dampak pada anggaran haji tahun selanjutnya.

Selain itu, mengenai hubungan kenegaraan diyakini tidak akan terjadi pengaruh dengan kerja sama yang sudah lama terjalin antara Indonesia dengan Arab Saudi.

Ia mengungkapkan bahwa DPR akan menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden Prabowo untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: KPK Geledah Kemnaker Terkait Kasus Korupsi Baru

“Kalau Bapak Presiden ada waktu bertemu pihak Saudi, coba diyakinkan bahwa langgkah ini adalah langkah baik, tidak mengurangi kerja sama, secara ekonomi maupun jemaah, kalau itu bisa,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini