Gugatan tersebut diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Pihak yang digugat adalah Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4 UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Kasmudjo yang merupakan dosen pembimbing akademik Jokowi.
Gugatan yang diajukan Ir. Komardin karena menduga adanya kejanggalan administratif atau akademik dalam dokumen ijazah Presiden Jokowi, yang menurutnya perlu diuji secara hukum.
Gugatan ini merupakan kelanjutan dari tuduhan-tuduhan publik yang sempat mencuat sebelumnya terkait keaslian ijazah presiden, meski sudah beberapa kali dibantah oleh UGM dan pihak berwenang.***