nasional

Seali Syah Istri Hendra Kurniawan Murka Kena Bully: Korbannya Lagi Nikmatin Berkah...

Senin, 12 Mei 2025 | 16:37 WIB
Seali Syah kesal dibully usai suaminya, Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan bebas. (Instagram/sealisyah)

Baca Juga: Olahraga Catur Resmi Dilarang Dimainkan di Afghanistan

Hendra Kurniawan Tak Dipecat

Sebelum kasus itu mencuat, Hendra Kurniawan menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) di Divisi Propam Polri. Saat tragedi itu terjadi, dia berada di bawah komando Irjen Ferdy Sambo, yang menjabat Kadiv Propam.

Hendra pun dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada tahun setelah Hendra mengikuti sidang kode etik di Mabes Polri pada 31 Oktober 2022 lalu.

Dia divonis penjara 3 tahun dengan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel, 27 Februari 2023. 

Keputusan tersebut diambil setelah Hendra Kurniawan dinilai terlibat dalam obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: ICW Ungkap 212 Kasus Korupsi BUMN pada 2016-2023, 349 Pejabat Jadi Tersangka dan Negara Rugi Rp64 T

Hukuman tersebut diberikan setelah melalui sidang kode etik di Mabes Polri pada 31 Oktober 2022. Namun, tiga tahun berselang, kabar mengejutkan beredar: keputusan PTDH tersebut dibatalkan.

Sebagai informasi, PTDH merupakan bentuk sanksi administratif paling berat di tubuh kepolisian. Prosesnya tidak main-main, karena harus melalui serangkaian evaluasi dan sidang etik ketat. Langkah ini penting demi menjaga wibawa dan profesionalisme institusi Polri.

Namun, belakangan terungkap bahwa Hendra ternyata tidak benar-benar diberhentikan dari kepolisian. Informasi ini pertama kali dibuka ke publik oleh istrinya, Seali Syah.

Baca Juga: Persiapan Misa Pelantikan Paus Leo XIV, Bakal Digelar 18 Mei 2025 di Lapangan Santo Petrus

Lewat unggahan di akun Instagram miliknya, Seali menjawab pertanyaan netizen terkait status suaminya. Ia menyebut bahwa Hendra hanya mendapat hukuman demosi selama 8 atau 9 tahun, bukan dipecat.

"Masih (bisa kerja di Polri).. Gak jadi PTDH. TAPIII demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa. Jadi yaa anggota Polri tapi tidak pernah menjabat."

"Manusia-manusia itu berada di titik serba salah sih. Pecah ayah takut 'nyanyi', dikasih jabatan lagi takut makin borok terus 'nyanyi juga'," tulis Seali menjawab pertanyaan warganet melalui DM Instagram.

Seali kemudian menjelaskan perbedaan antara PTDH dan demosi agar masyarakat tidak salah paham. 

Halaman:

Tags

Terkini