"Namun kegiatan penyidikan tersebut tidak ada tindak lanjut, diduga disimpangkan untuk kepentingan perluasan Kawasan penambangan PT GBU," ujarnya.
Ronald menilai, PPA Kejagung dan Jampidsus Kejaksaan Agung gegabah menyerahkan barang milik negara berupa batubara yang masih berada dalam perut bumi dan IUP untuk diberikan kepada PT Indobara Utama Mandiri, perusahaan yang tidak memiliki kapasitas lantaran baru lahir enam bulan sebelum lelang.
"Serta tidak memenuhi syarat-syarat dari aspek teknis, administratif, finansial, lingkungan. Terlebih-lebih terdapat fakta PT Indobara Utama Mandiri membayar lelang menggunakan uang negara dan/atau BUMN dalam hal ini PT Bank BNI (Persero) Tbk," ungkapnya.
PT GBU Diminat Adaro Group
Lebih lanjut dijelaskan, kelompok Adaro Group sangat berkepentingan untuk bermitra atau "mencaplok" PT GBU di balik peminjaman dana USD 100 juta.
Sebab, memiliki potential target membawa batubara melewati jalan hauling PT GBU sebanyak 600.000.000 MT. Batubara tersebut bersumber dari PT Maruwai Coal, PT Laung Tuhup Coal, PT Jangkat Jaya, PT Panca Prima Mining, dan PT Bumi Artha Kutai Jaya.
Adapun, nilai total pembiayaan fasilitas pertambangan dan infra struktur milik PT GBU sebesar Rp3,170 triliun.
Kapasitas PT GBU dalam bisnis logistik tambang dan/atau Hauling Road sepanjang 64 kilometer dapat dilalui Double Trailer 160 T, mampu mencapai 20.000.000 MT per tahun.
Antara lain batubara yang berasal dari PT GBU (PT Delta Samudra, PT Berkat Bara Jaya d/h PT Cipta Wahana Artha, dan PT Batu Kaya Energi).
Lalu, batubara berasal dari konsesi PT Manoor Bulatn Lestari, PT Citra Dayak Indah, dan PT Firman Ketaung Perkasa.
Baca Juga: Film Agak Laen Go Internasional! Produser Parasite Bakal Buat Versi Korea
Dengan asumsi, jumlah batubara perusahaan-perusahaan yang memakai fasilitas pertambangan dan infra struktur dan/atau Hauling Road sepanjang 64 Km dan Jetty sebanyak 20 juta MT, dengan tarif fee sebesar Rp123.000.- per MT maka secara bisnis PT GBU berpotensi mampu mendapatkan tambahan pendapatan sebesar Rp2,460 triliun.
"Merujuk pada fakta ini tidak logis apabila didalilkan Kejaksaan lelang saham PT. GBU tidak ada peminatnya," tegas Ronald.
Sementara, berdasarkan Total Reserves ditambah pendapatan hasil bisnis infrastruktur dan logistik tambang, nilai limit harga lelang satu paket saham PT GBU yang memiliki modal dasar Rp6,5 triliun itu sesuai harga pasar sedikitnya berkisar sebesar Rp12,5 triliun.
Sedangkan, Kajari Kabupaten Kutai Barat, Bayu Pramesti saat melakukan penyitaan aset di lapangan pada tanggal 15 Mei 2023 menyebutkan nilai aset PT GBU sebesar Rp10 triliun.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut cukup alasan menurut hukum terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau permufakatan jahat untuk menjadikan PT Indobara Utama Mandiri, sebagai pemenang lelang, yang merugikan negara sebesar Rp9,7 triliun," ujarnya.