nasional

KSST Apresiasi KPK Naikkan Status Laporan Terhadap Jampidsus Febri Adriansyah ke Penyelidikan

Rabu, 7 Mei 2025 | 11:30 WIB
KPK telah meningkatkan status dugaan kasus korupsi lelang saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) ke tahap penyelidikan. Diapresiasi KSST (Instagram/official.kpk)

Disebutkan, KJPP Tri Santi & Rekan tidak memiliki kapabilitas dan pengalaman dalam membuat appraisal tambang.

"Hal ini tergambar dari rekaman jejak data klien KJPP Tri Santi & Rekan sepanjang tahun 2023-2024, tidak satu pun yang terkait dengan tambang," kata dia.

"KJPP ini hanya berpengalaman membuat appraisal perusahaan perdagangan umum seperti PT Indotruck Utama, Indojaya Tata Lestari, PT Indomobil Sukses Internasional Tbk, PT Wahana Rejeki Mobilindo Cire, PT Indomatsumoto Press & Dies Industri, PT Rodamas Makmur Motor.

Bahkan, jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, KJPP Tri Santi & Rekan diduga tidak memiliki kewenangan untuk membuat appraisal tambang.

Baca Juga: Halal Bilahalal Purnawirawan TNI Dihadiri 1.000 Orang, Cuma Wapres Gibran yang Tak Diundang

"KPK harus menelisik siapa sebenarnya yang memesan KJPP Tri Santi & Rekan yang tidak memiliki kapabilitas tersebut untuk membuat appraisal saham PT GBU, yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara," ungkap Sugeng Teguh Santoso.

Menurut Teguh, penilaian atas barang lelang, diduga tidak mengacu pada ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, dan pasal 21 Vendu Reglement Staatsblad tahun 1908 No 189.
Di mana harus dibuat oleh penilai independent (independent appraisal), dengan berpedoman menurut Standar Penilaian Indonesia (SPI).

Lalu, mengenai dasar penilaian mengacu pada nilai pasar, yang mengacu pada Perlakuan Akutansi Aset Eksplorasi dan Evaluasi, menurut Pernyataan Standar Akutansi Keuangan dan International Financial Reporting Standart (IFRS).

Sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, harga limit barang lelang ditentukan oleh penjual dalam hal ini Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, Syaifudin Tagamal, yang harus mendapat persetujuan dari Jampidsus Febrie Adriansyah.

Nama tersebut, kata Ronald, merupakan orang yang bertanggungjawab yang memenuhi unsur barang siapa yang melakukan dugaan tindak pidana, selain pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKJN) dan/atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda apabila ternyata di kemudian hari ternyata terdapat tindak pidana korupsi dalam lelang tersebut.

Baca Juga: KOSTCON 2025 Hadirkan Penyanyi OST K-Drama di Jakarta, Catat Tanggal dan Segera WAR Tiketnya!

"Jampidsus Febrie Adriansyah tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab dengan membangun dalih, bahwa lelang merupakan kewenangan PPA Kejagung RI," tegas Ronald.
"Sebab, Febrie Adriansyah sudah melakukan penyidikan kasus korupsi Jiwasraya secara mendalam sejak menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung," lanjutnya.
Sehingga, Febrie telah memahami nilai keekonomian tambang batubara PT GBU sebenarnya berkisar lebih dari Rp12 triliun.

"KPK perlu mendalami dugaan adanya hubungan istimewa tertentu antara Jampidsus Febrie Adransyah dengan pengusaha Andrew Hidayat dalam kasus ini, yang ujungnya terafiliasi dengan kelompok perusahaan Adaro milik Boy Tohir,” ujarnya.

Terlebih lagi, usai tambang batubara PT GBU jatuh ke tangan kelompok Adaro Group, Febrie Adriansyah selaku Jampidsus Kejagung diketahui telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dugaan korupsi Tata Kelola Tambang Batubara terhadap perusahaan tambang batubara, yang terletak di Kutai Barat.

Termasuk yang ada di sekitar konsesi PT Gunung Bara Utama, yakni, PT Manoor Bulatn Lestari, PT Energi Batu Hitam, PT Sumber Bara Jaya, PT Bumi Enggang Khatulistiwa, PT Farhan Fadilah Lestari, PT Jatra Mitra Usaha.

Halaman:

Tags

Terkini