“Promosi kosmetik harus sesuai norma dan aturan. Klaim stamina pria jelas bukan ranah kosmetik,” tegas Taruna.
Baca Juga: Produksi Rokok Golongan Atas Anjlok 10 Persen, Efek Downtrading dan Tekanan Ekonomi Kian Terasa
Peringatan bagi Konsumen dan Pelaku Usaha
BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iklan bombastis, serta selalu memeriksa nomor izin edar pada situs resmi BPOM sebelum membeli produk.
Konsumen juga diminta melaporkan jika menemukan promosi mencurigakan di media sosial maupun marketplace.
Sebagai catatan, ini bukan kali pertama BPOM mengambil tindakan. Pada Maret 2024, empat produk serupa juga dibatalkan izin edarnya karena melanggar ketentuan yang sama. ***