nasional

Langgar Putusan MK, Prabowo Ditantang Copot Wamen Rangkap Komisaris BUMN

Rabu, 30 April 2025 | 16:59 WIB
Presiden Prabowo Hadiri Town Hall Danantara Indonesia, JCC, 28 April 2025 (Youtube Sekretariat Presiden)

 


KONTEKS.CO.ID
- Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (DPP KAMAKSI) menantang 
Presiden Prabowo untuk mencopot 13 wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

KAMAKSI menilai keputusan Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk sejumlah Wamen menempati posisi Komisaris BUMN dinilai menabrak sejumlah aturan dan melanggar prinsip keadilan.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, dalam keterangan pada Rabu, 30 April 2025.mengatakan, rangkap jabatan  jelas merupakan tindakan yang melanggar aturan. Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019, MK menyatakan adanya larangan bagi seorang wamen untuk merangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta.

Baca Juga: Ada Nama Dawam Suruury dan Lukman Hakim di PT KDN, Disebut dalam Dugaan Skandal Rp147 Miliar Telkomsel

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian wamen merupakan hak prerogatif Presiden RI sebagaimana pengangkatan dan pemberhentian menteri.

Sehingga, wamen haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana status yang diberikan kepada menteri.

Dengan status demikian, seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara berlaku pula bagi para wamen.

Baca Juga: Penggugat Minta Ijazah Jokowi Diperlihatkan: Kuasa Hukum Menolak, Ini Alasannya!

“Wamen jelas-jelas melanggar kalau jadi komisaris BUMN seperti ditetapkan oleh Keputusan MK. Jadi, statusnya sama dengan menteri, seperti dalam UU Kementerian Negara Pasal 23,” jelas Joko Priyoski.

Selain itu, larangan wamen rangkap jabatan juga tertuang dalamn  UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pasal 17 Huruf a UU Pelayanan Publik menegaskan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha, utamanya bagi pelaksana dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.

Baca Juga: ASN DKI Wajib Naik Angkutan Umum, Aturan Mulai Berlaku Hari Ini!

Dukung Pembersihan BUMN

Di bagian lain, KAMAKSI mendukung sikap Presiden Prabowo yang berkomitmen membersihkan Direksi BUMN yang pemalas dan terlibat korupsi.

Halaman:

Tags

Terkini