nasional

Mulai 1 Juni 2025 SIM Indonesia Resmi Berlaku di 8 Negara, Termasuk Australia

Rabu, 30 April 2025 | 08:00 WIB
Dikabarkan Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara (Pixabay/robertfotograf)

Baca Juga: Tips Biar Explore Instagram Hasilnya Nggak Aneh-aneh

  • Masa Berlaku: SIM harus masih aktif dan belum kedaluwarsa.

  • Jenis SIM: Hanya SIM A (mobil penumpang) dan SIM C (sepeda motor) yang diakui.

  • Durasi Penggunaan: Maksimal 6 bulan sejak kedatangan, setelah itu wajib membuat SIM lokal atau izin mengemudi internasional (IDP), tergantung kebijakan negara setempat.

  • Dokumen Pendukung: Paspor, visa (jika diperlukan), dan asuransi kendaraan tetap wajib disiapkan.

Cara Mengurus SIM Internasional (Opsional)

Meski SIM Indonesia kini berlaku di delapan negara, Direktorat Lalu Lintas Polri tetap menyediakan opsi pengurusan SIM Internasional bagi WNI yang membutuhkan dokumen tambahan saat bepergian ke negara-negara lainnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Hapus Proyek PSN Warisan Jokowi: Rempang Eco-City, PIK 2 dan Surabaya Waterfront Land

Pengurusan bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Korlantas Polri.

Dampak Positif

Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat, khususnya para pekerja migran, pelajar, dan wisatawan.

Dengan pengakuan ini, biaya dan waktu untuk mengurus izin mengemudi di luar negeri dapat dihemat, serta meningkatkan kepercayaan internasional terhadap standar pengemudi Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini