Zarof Ricar diduga sebagai makelar kasus. Gratifikasi telah diterima Zarof selama 10 tahun, atau sejak tahun 2012 hingga Februari 2022.
Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung atau eselon II a periode 30 Agustus 2006 sampai 1 September 2014.
Pada Oktober 2014 hingga Juli 2017. Dia menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI eselon II a.
Zarof Ricar kemudian menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung eselon I a periode Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022.
Jaksa menyebut jabatan-jabatan tersebut dimanfaatkan Zarof mengurus perkara di MA.
Diketahui, saat penggeledahan rumahnya di daerah Senayan, Jakarta Pusat, dan tempatnya menginap di Bali, ditemukan uang tunai senilai hampir Rp1 triliun.
Mulai valuta asing (Valas), yakni 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat (AS), 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.
Selain itu, penyidik Kejagung juga menyita 51 kilogram emas Antam dari rumah pensiunan MA tersebut.
Baca Juga: 844 Perusahaan BUMN Kini Dikangkangi Danantara, Rosan Mau Apa?
Jampidsus Febrie Adriansyah dan JPU Nurachman Adikusumo Dilaporkan ke Jamwas
Terkait penanganan kasus zarof Ricar, Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi bersama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Indonesia Police Watch (IPW), dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindakan tidak profesional ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Penyalahgunaan wewenang diduga dilakukan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nurachman Adikusumo.
Keduanya dilaporkan pada Senin, 28 April 2025, terkait penyusunan surat dakwaan terhadap terdakwa Zarof Ricar.
Baca Juga: Foto-Foto Penggeledahan Rumah Makelar Zarof Ricar: Uang Nyaris Rp1 T hingga Emas Batangan 51 Kg
Dalam dakwaan tersebut, kedua pejabat itu hanya mengenakan pasal gratifikasi atas temuan barang bukti uang tunai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas.