nasional

Ransomware Hantam PDNS Kominfo, Kejari Jakpus Sidik Dugaan Korupsi Rp500 Miliar yang Melibatkan PT Lintasarta

Sabtu, 26 April 2025 | 18:36 WIB
Ilustrasi PDNS 2 di Surabaya yang disandera peretas ransomware Brain Cipher. Kejari Jakpus tengah menyidik kasus dugaan korupsi PDNS. (datadriveninvestor)


KONTEKS.CO.ID - Masih ingat dengan down-nya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo -sekarang Komdigi- pada Juni 2024 lalu?

Ternyata runtuhnya pusat data itu berbuntut pada penyelidikan terhadap dugaan korupsi program PDNS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.

Menariknya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) berani menyebut nama korporasi yang menjadi objek penyidikan tersebut.

Baca Juga: Kalah dari PSBS, Barito Putera Bisa Terpeleset Masuk Jurang Degradasi Liga 1

“PT Lintasarta,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting di kantornya, pada Jumat, 25 April 2025 kemarin.

Tidak tanggung-tanggung nilai kerugiannya. Penyidik Kejari Jakpus menduga kasus ini membuat negara rugi hingga Rp500 miliar.

Berdasarkan keterangan Kejari Jakpus, perkara itu naik ke penyidikan tanggal 13 Maret 2025. Namun penyidik hingga saat ini belum menetapkan tersangka.

Baca Juga: Kitagawa Pesona Bali: Sensasi Liburan Rasa Pulau Dewata di Tengah Sawah Wonogiri!

Meski demikian, Bani Immanuel Ginting menegaskan, Kejari sudah mempunyai beberapa nama. Bahkan akan segera diumumkan pada waktu dekat.

Sekadar informasi, Kamis 24 April 2025, penyidik melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Lintasarta di kawasan bisnis Thamrin, Jakpus.

Lalu pada hari yang sama, mereka juga menggeledah gudang anak usaha PT Indosat Ooredoo Hutchison dan di kantor BDx Data Center di kawasan Tangerang, Banten.

Baca Juga: Soetta Dilanda Angin Kencang, Lion Air JT123 dari Lampung Dialihkan Mendarat ke Kertajati

Dia menginformasikan, BDx adalah mitra PT Lintasarta pada program pengelolaan PDNS. “BDx adalah server-nya Lintasarta,” ujarnya.

Hanya, jelas Bani, pihak yang melakukan kontrak langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Komunikasi dan Digital-tetap Lintasarta.

Kejari Jakpus menggeledah kantor PT Lintasarta pada 13 Maret 2025. Namun ketika itu pihak Kejati hanya menyebut inisial dari perusahaan yang diselidikinya.

Baca Juga: Final Copa del Rey 2025: Barcelona Vs Real Madrid, Adu Gengsi di La Cartuja

Di saat yang sama, penyidik ikut melakukan pemeriksaan terhadap sebuah ruangan di Gedung Komdigi. Ruangan itu sebelumnya Direktorat Layanan Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) gunakan. Pemeriksaan juga dilakukan pada rumah salah satu pegawai teras Komdigi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kejari Jakpus telah menduga adanya kolusi di antara oknum pejabat Komdigi dengan perusahaan swasta guna menjadikan PT Lintasarta sebagai pemenang pengadaan barang, jasa, serta pengelolaan PDNS. Proyek strategis itu menelan pagu anggaran hingga Rp958 miliar.

PT Lintasarta sendiri memenangkan program pengadaan itu di tahun 2020 dengan kontrak senilai Rp60 miliar. Lalu satu tahun kemudian kembali mendapatkan tender dengan nilai Rp102,6 miliar.

Baca Juga: Jet Tempur, Rudal Canggih, Kapal Perang, Sniper Amankan Prosesi Penguburan Paus Fransiskus: Belum Pernah Terjadi Sebelumnya di Vatikan

Menariknya di tahun 2022, mereka kembali memenangi proyek seusai syarat tertentu pada proses tender dihapus. Ada dugaan hal itu melibatkan pejabat di Kominfo dan mitra swasta. Nilai kontraknya kini lebih besar, yakni Rp188,9 miliar.

Tahun 2023 dan 2024, Lintasarta juga memenangi pengadaan jasa pengelolaan layanan komputasi awan. Nilai kontraknya sangat besar, yakni berturut-turut Rp350 miliar dan Rp256,5.

Sayangnya, pada pelaksanaan kontraknya, mereka menggandeng pihak yang tak mempunyai sertifikasi ISO 22301. Imbasnya, di bulan Juni 2024, terjadi serangan ransomware besar-besaran atas Pusat Data Nasional.

Baca Juga: Preview Chelsea Vs Everton: Misi Kebangkitan The Blues di Tengah Tekanan

Serangan siber itu menyebabkan 210 server milik instansi pemerintah pusat dan daerah tak bisa beroperasi sehingga melumpuhkan layanan publik.

Bahkan pelaku serangan siber sempat menyandera server dengan meminta imbalan atau tebusan USD8 juta. Namun uang tebusan tak dibayar pemerintah.

Respons Lintasarta Terhadap Penyidikan Kejari Jakpus

Manajemen Lintasarta mengaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan. “Lintasarta menghormati semmua proses (hukum) yang berlangsung dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang (penyidik) dibutuhkan," tutur Dahlya. 

Baca Juga: Cara Cerdas Memotret Malam Hari dengan Galaxy A56

Pihaknya menegaskan, perusahaan akan terus mengikuti prosedur yang berlaku sekaligus menjunjung tinggi transparansi serta akuntabilitas.

"Kami berkomitmen penuh menjaga integritas layanan dan kepercayaan pelanggan,” katanya. ***

Tags

Terkini