Pemufakatan itu juga terkait tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula Tom Lembong.
Ia menambahkan, saat pemeriksaan ada bukti Marcella meminta Junaeidi menghasilkan narasi negatif yang berhubungan dengan Kejagung. Lalu mereka meminta Tian menyebarkan narasi negatif itu.
Bahkan Abdul menuding MS dan JS yang membiayai demonstrasi hingga seminar guna menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang tengah berjalan di pengadilan.
"Jadi mereka bertujuan membentuk opini negatif. Seakan ditangani penyidik (Kejagung) tidak benar, (mereka) mengganggu konsentrasi penyidik. Harapannya, perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," tambahnya.***