KONTEKS.CO.ID - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun angkat bicara terkait penetapan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) jadi tersangka.
Hendry berpendapat, persoalan tersebut semestinya lebih dulu ditangani dengann mekanisme etik pers, bukan langsung melalui jalur pidana.
“Menurut saya, berita itu masuk ranah etik, seberapa parah pun isinya. Kalau dianggap beritikad buruk, ya diberi hak jawab atau diminta minta maaf," ujar Hendry dalam keterangan resmi, Selasa 22 April 2025.
Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Tewas dalam Insiden Robohnya Perancah di Taiwan
"Jika perlu, bisa dimintakan penilaian ke Dewan Pers. Bukan langsung ditangkap,” imbuhnya.
Hendry juga merespons penjelasan Kejaksaan Agung yang menyebut Tian Bahtiar menerima bayaran sebesar Rp478 juta untuk menyebarkan opini yang dinilai menyudutkan Kejagung terkait tiga perkara besar yakni, korupsi timah, ekspor CPO, dan importasi gula.
Kejaksaan, kata Hendry, tak punya kompetensi untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik memiliki itikad buruk atau tidak.
“Penilaian terhadap berita itu domain Dewan Pers. Kalau berita dianggap partisan atau menyesatkan, mekanismenya jelas, bukan langsung dikriminalisasi,” tegasnya.
Antara Dewan Pers dan Polri, kata dia, telah ada Nota Kesepahaman (MoU) bahkan diperkuat dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kesepakatannya, Dewan Pers harus terlebih dahulu dimintai pendapat jika ada pihak yang ingin mempidanakan karya jurnalistik.
“MoU dan PKS ini mengikat semua pihak. Kejaksaan Agung seharusnya menghormatinya, bukan langsung menahan wartawan tanpa melibatkan Dewan Pers,” katanya.
Baca Juga: Real Madrid dan Lamine Yamal Menang di Laureus World Sports Awards 2025
Bahkan, tuduhan adanya suap atau berita berbayar pun harus didahului dengan konfirmasi ke kantor media terkait.