nasional

Fix! Hasil Lab Es Krim di Surabaya Positif Alkohol 3,35 Persen

Sabtu, 19 April 2025 | 15:30 WIB
Satpol PP menyegel dan memanggil pemilik stan es krim alkohol tersebut. (X @satpolppsby)

Baca Juga: Ridwan Kamil Lega? Revelino Tuwasey Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana

"Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait proses produksi dan bahan baku es krim di sarana pengolahan," kata M Fikser.

"Tentunya kami tidak sendiri, kami juga menggandeng Dinas Kesehatan dan BBPOM dalam pelaksanaannya," ujarnya.

Selain uji kandungan alkohol pada es krim, Satpol PP juga melakukan pengawasan izin usaha pemilik usaha bersama dinas terkait.

Baca Juga: 10 Hasil Negosiasi Tarif Dagang Indonesia dengan AS: Siapkan Paket Deregulasi

Seperti Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Juga Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Fikser juga mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyegelan serta pemberhentian sementara, terhadap kegiatan usaha pada stan es krim tersebut.

Baca Juga: Kisah Jansen Manansang, Pemilik Taman Safari Indonesia ini Dulunya Pemain Sirkus Keliling

"Saat ini stan masih kami segel, penyegelan ini kami lakukan sampai pengawasan selesai termasuk izin usaha mereka," jelasnya.

"Untuk selanjutnya akan kami berikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini