"Sehingga yang kita sampaikan, Pak (Prabowo) lain kali nggak usahlah hormat hormat banget, sedeng-sedeng aja lah Pak, yang harusnya Pak Jokowi mengumpulkan keluarganya, bersama-sama berteriak, hidup Prabowo terima kasih Pak Prabowo, bukan sebaliknya Bapak yang teriak hidup Jokowi," ujarnya.
Menurutnya, bila Forum Purnawirawan Prajurit TNI bertemu Presiden Prabowo, salah satu poin yang akan disampaikan adalah stop terlalu memuji Jokowi.
"Jadi kalau kami diterima oleh pak Prabowo salah satu poinnya kami sampaikan itu. Jadi kalau bapak memuji-muji beliau gak pantes pak, negara ini rusak kan karena ditinggalkan beliau dan bapak yang berjasa kepada beliau, bukan beliau yang berjasa kepada bapak," kata Fachrul Razi.
Acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat ini turut dihadiri oleh sejumlah pensiunan Jenderal TNI.
Mereka diantaranya yakni mantan Dankormar Letjend TNI (Purn) Suharto, Mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto hingga Mantan KSAU, Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan. Adapun Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno tercatat sebagai pihak yang mengetahui.
Forum ini menyampaikan tuntutan serta pernyataan sikap terkait berbagai persoalan bangsa saat ini. Dari delapm tuntutan, salah satunya segera ganti Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Dokumen tuntutan itu diklaim telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelamatkan NKRI.
Delapan tuntutan yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah sebagai berikut:
- Mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 ke versi asli sebagai dasar hukum dan tata pemerintahan.
- Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih atau Asta Cita, kecuali untuk proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
- Menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti PIK 2, Rempang, dan proyek serupa karena dianggap merugikan rakyat dan lingkungan.
- Menolak masuknya tenaga kerja asing asal Tiongkok dan meminta pemerintah memulangkan mereka ke negara asal.
- Menertibkan tata kelola pertambangan agar sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3.
- Melakukan perombakan kabinet dengan memecat menteri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi, serta menindak tegas pejabat dan aparat yang masih memiliki loyalitas terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
- Mengembalikan fungsi Kepolisian RI sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS) di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.
- Mengusulkan kepada MPR agar mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dengan alasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu dinilai cacat secara hukum.***